Pasal28A. Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Pasal 28B. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal 28C. Pasal28J. (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan Setelahdiamandemen, Pasal 28 UUD 1945 terdiri dari Pasal 28A sampai 28J yang melengkapi wujud implementasi hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar 1945. Di Indonesia, hak warga negara diatur dalam UUD 1945 Pasal 26-34. Tidak seperti HAM, hak warga negara bisa saja dicabut sewaktu-waktu apabila warga negara tersebut melanggar suatu SecaraKonstitusi, selain diatur dalam Pasal 28G ayat 1 UUD 1945, diatur pula dalam KUHP antaralain: 1. Pasal 338 dan 340 tentang pembunuhan atau kejahatan terhadap nyawa; 2. Pasal 285, 287, 289, 290 tentang kesusilaan; 3. Pasal 310 tentang pencemaran nama baik; 4. Pasal 365 tentang pemerasan; 5. Pasal 369 tentang pengancaman; 6. TentangDPR. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR dibekali 3 (tiga) hak, yakni: 1. Hak Interpelasi: hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.. 2. apa manfaat dari perencanaan usaha budidaya unggas petelur. - Pasal 28 UUD 1945 yang mengatur tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengalami perubahan atau penambahan isi dalam Amandemen UUD UUD 1945 telah dilakukan 4 kali, yakni pada 1999, 2000, 2001, dan 2002. Ada cukup banyak pasal yang mengalami perubahan atau penambahan isi dalam amandemen 28 mengalami penambahan dalam Amandemen UUD 1945 kedua yang dilakukan melalui Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR pada 14-21 Oktober 1999. Ada beberapa tambahan pasal termasuk mengenai Hak Asasi Manusia HAM.Sebelum amandemen, persoalan HAM diatur sebagai hak dan tugas warga negara yang memuat nilai-nilai hak asasi manusia dan termaktub dalam Pasal 5 ayat 1, Pasal 20 ayat 1, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33 ayat 1 dan ayat 3, serta Pasal 34 UUD 1945, juga dalam TAP MPR Nomor XVII/MPR/I998 tentang Hak Asasi tindak lanjut pasal-pasal dan TAP MPR tersebut, pada 23 September 1999 ditetapkan Undang-Undang Tahun 1999 tentang HAM UU HAM . Substansi HAM menurut UU No. 39 Tahun 1999 pada dasarnya memuat hak-hak pokok warga negara yang terdiri dari Hak untuk hidup Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan Hak mengembangkan diri Hak memperoleh keadilan Hak atas kebebasan pribadi. Hak atas rasa aman Hak atas kesejahteraan Hak untuk turut serta dalam pemerintahan Hak khusus bagi wanita Hak anak Baca juga Isi Pasal 20 UUD 1945 Sebelum & Setelah Amandemen untuk Tes CPNS Isi Pasal 1 UUD 1945 Sebelum & Setelah Amandemen Muncul di Tes CPNS Isi Perubahan Pasal 7 UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen Pasal 28 Sebelum Amandemen UUD 1945 Pasal 28 sebelum diterapkan penambahan melalui Amandemen UUD 1945 berbunyi“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”Hak-hak serupa juga termaktub dalam Pasal 24 ayat 1 UU HAM yang berbunyi“Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.” Pasal 28 Setelah Amandemen UUD 1945 Pasal 28 mengalami penambahan dalam Amandemen UUD 1945 kedua yang dilakukan melalui Sidang Umum MPR pada 14-21 Oktober 1999. Ada beberapa tambahan pasal sebagaimana tertuang dalam Bab X A Pasal 28 A-J, yang berbunyi Pasal 28ASetiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.** Pasal 28 B1 Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.** 2 Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.** Pasal 28C1 Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.** 2 Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.**Pasal 28D1 Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.**2 Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.**3 Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.**4 Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.** Pasal 28E1 Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.** 2 Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.**3 Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.**Pasal 28FSetiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.** Pasal 28G1 Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.**2 Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.** Pasal 28H1 Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.**2 Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.** 3 Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.**4 Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.** Pasal 28I1 Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.** 2 Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.**3 Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.**4 Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.** 5 Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.**Pasal 28J1 Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.** 2 Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.** ** Perubahan/Amandemen Kedua UUD 1945 - Hukum Kontributor Desika PemitaPenulis Desika PemitaEditor Iswara N Raditya Pengertian HAM Menurut Undang-Undang Thn 1999Hak Asasi Manusia dalam UU Thn 1999 Pasal 1 berbunyi Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat HAM Menurut Undang-UndangPengertian HAM Menurut UUD Republik Indonesia Tahun 1945Hak Asasi Manusia HAM diatur dalam pasal 28A sampai 28J Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945. Adapun hal yang dibahas dalam setiap pasal sebagai 28A mengatur tentang hak hidupSetiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan 28B mengatur tentang hak berkeluarga1 Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.2 Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan 28C mengatur tentang hak memeroleh pendidikan1 Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.2 Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan 28D mengatur tentang kepastian hukum1 Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. 2 Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. 3 Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. 4 Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Pasal 28E mengatur tentang kebebasan beragama1 Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.2 Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.3 Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan 28F mengatur tentang komunikasi dan informasiSetiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang 28G mengatur Hak perlindungan diri1 Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.2 Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara 28h mengatur kesejahteraan dan mendapat jaminan sosial1 Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.2 Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.3 Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.4 Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa 28I mengatur hak-hak dasar asasi manusia1 Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.2 Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.3 Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.4 Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.5 Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan 28J mengatur tentang penghormatan HAM1 Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.2 Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat Asasi adalah menghargai,menghormati, dan melindungi hak asasi orang lain. Jadi setiap manusia wajib melaksanakan kewajiban asasi agar tercipta ketertiban dan kedamaian dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan pengertian HAM menurut Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Semoga kunci artikel pengertian HAM ini Pengertian HAM menurut UUD RI Ham menurut UU Thn 1999 Pasal 1 Tentang Hak ASASI Manusia Dasar Hukum Ham Pasal 28A-28J. Sebagai warga negara, secara otomatis kita lahir dan hidup dengan jaminan hak. 1 setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Jenis Jenis Ham Yang Diatur Dalam Uud 1945 Pasal 28A 28J Soal Terbaru from Sebagai warga negara, secara otomatis kita lahir dan hidup dengan jaminan hak. Sedangkan versi yang kedua menurutnya,. Ham secara umum dapat dibagi menjadi beberapa jenis. Dan Hak Untuk Tidak Dituntut Atas Dasar Hukum Yang Berlaku Surut Adalah Hak Asasi Manusia Yang Tidak Dapat Dikurangi Dalam Keadaan Apa Bahwa Pasal 28J Membatasi Semua Pasal Dalam Bab Mengenai Ham Bab Xa Dalam Uud, Termasuk Dalam Pasal 28I, Hal Yang Dibahas Dalam Setiap Pasal Sebagai.1 Setiap Orang Berhak Atas Pengakuan, Jaminan, Perlindungan, Dan Kepastian Hukum Yang Adil Serta Perlakuan Yang Sama Di Hadapan Hukum.5 Untuk Menegakkan Dan Melindungi Hak Asasi Manusia Sesuai Dengan Prinsip Negara Hukum Yang Demokratis, Maka Pelaksanaan Hak Asasi Manusia Dijamin, Diatur, Dan Dituangkan Dalam. Dan Hak Untuk Tidak Dituntut Atas Dasar Hukum Yang Berlaku Surut Adalah Hak Asasi Manusia Yang Tidak Dapat Dikurangi Dalam Keadaan Apa Pun. Kelima sila pancasila memuat hak asasi manusia dengan penjabaran sebagai. Selain itu, ham turut diatur dalam pasal. 5 untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan. Pertama Bahwa Pasal 28J Membatasi Semua Pasal Dalam Bab Mengenai Ham Bab Xa Dalam Uud, Termasuk Dalam Pasal 28I, Ujarnya. 1 setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Sebagai warga negara, secara otomatis kita lahir dan hidup dengan jaminan hak. Sedangkan versi yang kedua menurutnya,. Adapun Hal Yang Dibahas Dalam Setiap Pasal Sebagai. 5 untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam. Makna yang terkandung dalam pasal 28 uud 1945 yakni sebagai berikut. Jaminan kebebasan ham diatur dalam konstitusi. 1 Setiap Orang Berhak Atas Pengakuan, Jaminan, Perlindungan, Dan Kepastian Hukum Yang Adil Serta Perlakuan Yang Sama Di Hadapan Hukum. Hak untuk hidup dan memepertahankan kehidupannya. 1 pasal 28a memuat hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Hak untuk hidup dan mempertahankan hidupnya. 5 Untuk Menegakkan Dan Melindungi Hak Asasi Manusia Sesuai Dengan Prinsip Negara Hukum Yang Demokratis, Maka Pelaksanaan Hak Asasi Manusia Dijamin, Diatur, Dan Dituangkan Dalam. Jenis ham yang diatur pasal 28 a. Setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya. Di samping uud 1945 masih terdapat hukum dasar yang tidak tertulis. 13/07/2022 Pendidikan, PKN 11 Views Jenis-jenis Hak Asasi Manusia yang Diatur Dalam UUD 1945 Pasal 28A – 28J – HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sejak mereka dilahirkan dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun karena merupakan anugerah dari Tuhan YME. Hak tersebut memiliki sifat yang asasi. HAM secara umum dapat dibagi menjadi beberapa jenis. Macam macam HAM diatur dalam UUD 1935 Pasal 28A – 28J setelah mengalami amandemen dan perubahan. Perubahan tersebut tercantum dalam pasal 28A sampai pasal 28J UUD 1945. Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan mengenai jenis jenis HAM yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 28A – 28J. Sebenarnya HAM secara umum memang jenisnya sangat banyak. Maka dari itu jenis Hak Asasi Manusia tersebut tidak hanya didasarkan pada pasal 28A – 28J saja. Hak Asasi Manusia memang dapat dibagi menjadi beberapa macam. Macam macam HAM sendiri diatur dalam UUD 1945. Bahkan dalam pasal 28A sampai pasal 28J telah dijelaskan bahwa HAM terdiri dari beberapa jenis. Baca juga Pentingnya Menghargai dan Melaksanakan Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Jenis-jenis Hak Asasi Manusia yang Diatur Dalam UUD 1945 Pasal 28A – 28J Ketika di bangku sekolah tentunya para siswa telah diajarkan mengenai materi HAM. Materi ini terdapat dapat ilmu Pendidikan Kewarganegaraan. Materi HAM tersebut berisi tentang pengertian HAM, jenis jenis HAM, kasus kasus HAM dan masih banyak lagi. Agar anda lebih paham lagi dengan materi tersebut, maka saya akan membagikan beberapa macam HAM berdasarkan UUD 1945 pasal 28 A sampai pasal 28J. UUD 1945 yang telah diamandemen memberikan titik cerah bagi bangsa Indonesia karena telah menjunjung tinggi dan lebih memperhatikan nilai nilai HAM Hak Asasi Manusia. Sebelumnya HAM kurang memperoleh perhatian dari pihak Pemerintah. Pada amandemen yang kedua ini terdapat satu Bab yang dikhususkan untuk HAM Hak Asasi Manusia bagi setiap rakyat. Bahkan pengkhususan HAM ini disebut sebagai pembanggaan tersendiri bagi bangsa Indonesia. Perjuangan HAM di Indonesia memang patut di apresiasi karena tidak banyak negara di seluruh dunia yang memasukkan dan menyendirikan HAM kedalam bagian khusus konstitusinya. Di bawah ini terdapat jenis jenis HAM yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 28A – 28J. Setelah UUD 1945 mengalami Amandemen, pengaturan Hak Asasi Manusia HAM secara rinci diatur dalam Pasal 28A sampai pasal 28J. Hak Asasi Manusia bagi setiap rakyat Indonesia tidak ada satupun yang bersifat tanpa batas ataupun mutlak. Hal ini dikarenakan sudah ada ketentuannya masing masing. Jenis jenis HAM yang diatur dalam UUD 1945 bukan merupakan hak yang bersifat absolute. Baca juga Hak Dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945 Jenis hak tersebut memiliki batasan dengan hak orang lain, baik dari segi ketertiban, moral maupun keamanan. Maka dari itu setiap warga harus melaksanakan hak masing masing dengan benar dan saling menghormati hak asasi satu sama lain. Pelaksanaan tersebut sesuai dengan peraturan jenis jenis HAM yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 28A – 28J. Check Also Kim Ha Neul Bintang Korea Yang Sedang Viral Di Tahun 2023 Kim Haneul Biography, Height & Life Story Super Stars Bio from Siapa Kim Ha … Kalaupun ada, pembatasan HAM tidak mencakup Pasal 28I karena bersumber dari konvensi yang mengatur non-derogable menambahkan berangkat dari lahirnya TAP ini, diterbitkannyalah UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Dalam UU ini dinyatakan beberapa hal yang substansinya senafas dengan TAP No. 17 tersebut, ujarnya. Jadi, lahirnya pasal-pasal dalam bab tentang HAM dalam UUD dilatarbelakangi lahirnya TAP 17 dan UU HAM, pelaksanaan HAM dalam UUD tidak boleh terpisah dengan ketentuan pembatasan HAM yang terdapat dalam Pasal 28J. Patrialis Akbar berpendapat pasal-pasal mengenai HAM dalam UUD telah dikunci' oleh Pasal 28J tersebut. Maksudnya, ketentuan-ketentuan soal HAM dari Pasal 28A sampai 28I telah dibatasi oleh Pasal dalam Pasal 28J ini sesungguhnya sejalan denngan semangat yang mendasari TAP No. 17 dan UU HAM bahwa HAM yang dianut Indonesia selama ini adalah HAM yang bukan sebebas-bebasnya. Tetapi HAM yang dimungkinkan untuk dibatasi sejauh pembatasannya ditetapkan dengan UU, ujar Lukman Hakim. Pasal 28J sengaja ditempatkan diakhir bab yang mengatur tentang HAM dalam UUD, karena Pasal 28J merupakan kewajiban asasi manusia, Konstitusi Laica Marzuki mempertanyakan kepada saksi ahli apakah bisa dibenarkan suatu hak konstitusional dapat dikesampingkan oleh UU. Pembatasan dilakukan dengan UU, sedangkan yang dibatasi adalah constitutional rights seperti Pasal 28I, Akbar mengatakan bahwa ketentuan Pasal 28J yang menyebutkan pembatasan harus dengan UU, bukan suatu upaya membuat UU mengenyampingkan UUD. Ketentuan Pasal 28J tersebut merupakan sebuah perintah kepada UU mengesampingkan UUD. Jadi yang mengesampingkan adalah UUD itu sendiri, ujarnya. Sementara itu, kuasa hukum pemohon Alexander Lay menyatakan bahwa ia setuju dengan adanya pembatasan. Tetapi menurutnya, pembatasan yang ditentukan dalam Pasal 28J tersebut tidak untuk membatasi Pasal 28I. Pasal 28J hanya membatasi Pasal 28A sampai Pasal 28H, 28I1 Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa 28J1 Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 2 Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Menurut Alexander, Pasal 28J adalah kunci upaya untuk menafsirkan secara sistematis. Penafsiran sistematis sendiri terdapat dua versi, ungkapnya. Pertama bahwa Pasal 28J membatasi semua Pasal dalam Bab mengenai HAM Bab XA dalam UUD, termasuk dalam Pasal 28I, versi yang kedua menurutnya, menyatakan bahwa Bab XA UUD di luar Pasal 28I tersebut mengatur HAM secara umum. Pasal 28J ayat 2 membatasi secara umum, tetapi ada norma khusus yang tidak bisa dibatasi, yaitu Pasal 28I. Pasal 28I tersebut mencantumkan 7 hak secara khusus, tetapi menjadi janggal bila dibatasi dengan ketentuan yang umum, ujarnya. Alexander mengungkapkan bahwa tujuh hak yang terdapat dalam Pasal 28I ayat 1 hampir sama dengan non derogable- rights hak yang tak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, red yang terdapat dalam Pasal 4 ayat 2 ICCPR, bedanya ICCPR mengatur delapan macam hak. Jadi kita dapat mengatakan bahwa sebenarnya Pasal 28I ayat 1 bersumber dari Pasal 2 ayat 2 ICCPR yang mengatur non derogable rights, ujarnya. Sidang permohonan uji materi UU Narkotika mengenai hukuman mati semakin memanas. Sidang dengan agenda keterangan mantan Anggota PAH I BP MPR, yang diwakili oleh Patrialis Akbar dan Lukman Hakim Saifuddin, kemarin 23/5 lebih fokus pada ketentuan hukuman mati secara umum. Pada awal sidang Ketua Pleno Hakim, Jimly Asshiddiqie mengatakan,Saat ini kita fokus pada hukuman mati. Keterangan tentang narkotika sudah cukup pada sidang yang Hakim menceritakan kronologis dimasukannya 10 Pasal baru yang mengatur tentang HAM dalam amandemen kedua UUD 1945. Lahirnya pasal-pasal itu diawali terbitnya TAP MPR No. 17 Tahun 1998 pada awal reformasi. TAP MPR yang terdiri dari 7 pasal ini memuat dua hal yang mendasar. Kedua hal tersebut adalah pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap HAM dan berkaitan dengan piagam HAM itu sendiri. Dalam TAP tersebut dapat diketahui bahwa pandangan bangsa Indonesia tentang HAM adalah adanya penegasan kewajiban asasi manusia adalah bagian yang melekat bagi diri manusia disamping HAM itu sendiri, ujarnya. Yang dimaksud kewajiban asasi manusia adalah kewajiban untuk menghormati HAM orang lain.

jenis ham yang diatur dalam pasal 28a sampai 28j